Perjalanan Panjang Menuju Sertifikasi Halal
Sejak Januari 2024, Warung Bang Fakhri sudah berkomitmen untuk mengikuti aturan pemerintah, salah satunya dengan mengurus Sertifikat Halal. Upaya ini tidak mudah. Meski sudah dibantu oleh tim pengurus dan petugas PPH Halal, prosesnya sempat tersendat dan belum kunjung selesai.
Namun, titik terang muncul pada 8 September 2025, ketika Sekretaris LPNU MWC Patrang berkunjung dan makan di Warung Bang Fakhri. Dalam obrolan ringan, dibicarakan kembali soal pengurusan sertifikat halal. Tidak menunggu lama, pencatatan langsung dilakukan, dan pada 10 September 2025 tim LPNU turun melakukan dokumentasi produk yang diajukan untuk sertifikasi.
Hanya berselang beberapa minggu, tepat pada 1 Oktober 2025, sertifikat halal resmi keluar. Sehari setelahnya, sertifikat tersebut langsung diserahkan oleh Sekjen LPNU MWC Patrang kepada pengelola Warung Bang Fakhri.
Gratis, Tanpa Biaya Sepeserpun
Kebahagiaan semakin lengkap karena seluruh proses pengurusan sertifikat halal ini tidak dipungut biaya sedikitpun. Semua layanan diberikan secara gratis oleh LPNU sebagai bentuk dukungan nyata kepada para pelaku usaha kecil.
Komitmen Warung Bang Fakhri
Pemilik Warung Bang Fakhri menyampaikan rasa syukur atas keluarnya sertifikat halal ini.
“Alhamdulillah, sejak awal kami memang ingin memastikan bahwa makanan yang kami sajikan tidak hanya enak, tapi juga halal dan sesuai aturan pemerintah. Sertifikat ini menjadi bukti komitmen kami sekaligus motivasi untuk terus menjaga kualitas dan kepercayaan pelanggan,” ujar Fakhri.
LPNU Terus Bergerak
Melalui pendampingan ini, LPNU kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung UMKM, khususnya dalam memenuhi standar halal. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tapi juga memperkuat daya saing usaha di tengah persaingan kuliner yang semakin ketat.
0 komentar:
Posting Komentar