Langsung ke konten utama
TfC6Gfr9BSM0BUYoGSA9BSC0

nuofficial

Selamat Datang di Website Resmi MWCNU Patrang. Media informasi, komunikasi, dan dakwah Nahdlatul Ulama Kecamatan Patrang. Melalui laman ini, kami berkomitmen untuk menyebarkan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah serta memperkuat ukhuwah Islamiyah di lingkungan warga NU dan masyarakat luas.
Search

 


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

KODE ETIK
Next Post

0Komentar

© Copyright - NU PATRANG OFFICIAL. All rights reserved.