Jember, 9 Oktober 2025 — Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) MWCNU Patrang turun tangan mendampingi warga Nahdliyin yang tengah bersengketa dengan salah satu pengembang perumahan di wilayah Patrang, Kabupaten Jember.
Sengketa ini berawal dari klaim kepemilikan tanah antara warga dan pihak pengembang. Warga mengaku lahan tersebut merupakan milik keluarga mereka secara turun-temurun, sementara pihak pengembang mengklaim memiliki sertifikat resmi atas tanah tersebut.
Ketua LPBH MWCNU Patrang, (nama ketua jika ada), menegaskan bahwa pendampingan ini adalah bentuk tanggung jawab sosial NU untuk melindungi hak-hak warganya.
“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.
LPBH MWCNU Patrang juga melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri legalitas tanah yang disengketakan. Selain pendampingan hukum, LPBH turut memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya kelengkapan dokumen kepemilikan tanah.
Warga menyambut baik langkah LPBH MWCNU Patrang yang sigap memberikan bantuan hukum dan pembelaan terhadap masyarakat kecil.
0 komentar:
Posting Komentar